BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Seiring berjalannya roda perekonomian
masyarakat, pemerintah dituntut untuk selalu sigap merespon tiap kebutuhan
untuk menunjang dan mendukung usaha-usaha mencapai kesejahteraan bagi
rakyatnya. Kesigapan pemerintah ini diwujudkan dengan memfasilitasi dan
membangun infrastruktur-infrastruktur penunjang yang kiranya dapat
membangkitkan perekonomian bangsa.
Pembangunan infrastruktur ini
menyesuaikan dengan berbagai keperluan masyarakat antara lain dalam kegiatan
pendistribusian khususnya prasarana transportasi. Pelabuhan merupakan prasarana
transportasi yang menunjang dan bermanfaat besar sekaligus memiliki kapasitas
yang besar dalam menampung tiap kegiatan baik pendistribusian barang atau
manusia.
Tuntutan akan pelabuhan yang dapat
memenuhi tiap kebutuhan perekonomian merupakan hal yang tidak lazim. Meniru
akan Negara tetangga kita Singapura, yang dilihat dari besarnya area kalah
banding dengan Negara kita Indonesia. Namun, karena kemampuan dalam mengelolah
tiap infrastruktur yang ada termasuk pelabuhan, maka Singapura sendiri menjadi
salah satu Negara terdepan dalam pengolahan jasa khususnya pelabuhan.
Perencanaan yang baik hingga
perlengkapan yang tersedia di pelabuhan akan memberi pengaruh yang baik pula
bahkan menjadi nilai tambah dari pelabuhan tersebut. Melihat akan baiknya
keuntungan yang bisa didapat dari pelabuhan, maka kelompok kami mengangkat
topik tugas perencanaan pelabuhan dalam mata kuliah Pelabuhan pada semester VI
(enam) konsentrasi bangunan transportasi jurusan Teknik Sipil.
1.2. Maksud dan Tujuan Penulisan
Mata kuliah Pelabuhan yang diajarkan
pada semester VI khususnya pada konsentrasi bangunan transportasi jurusan
Teknik Sipil Universitas Bengkulu, merupakan bagian kecil dari keseluruhan mata
kuliah yang didapat. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi tiap syarat dalam
perkuliahan yang ada, maka tugas ini juga merupakan salah satu syarat dalam
penyelesaian mata kuliah Pelabuhan.
Selain merupakan syarat dalam
penyelesaian mata kuliah di semester VI, adapun tujuan yang akan dicapai dengan
adanya tugas ini, yaitu kiranya dapat membawa pemahaman yang benar dan tepat
mengenai pelabuhan khususnya dalam hal perencanaan pelabuhan beserta dengan
perlengkapan yang menjadi kebutuhan dari pelabuhan tersebut.
Bahkan dengan adanya tugas ini kiranya
juga dapat menjadi referensi yang benar dalam memajukan kegiatan pembangunan
khususnya pelabuhan.
1.3. Perumusan Masalah
Perkembangan pelabuhan yang ada,
memberikan arti dan makna yang besar pada pembangunan di negara kita. Bahkan
perekonomian masyarakat berjalan maju dikarenakan aktivitas pendistribusian
barang dalam jumlah yang cukup besar yang disalurkan melalui pelabuhan. Selain
itu, melalui pelabuhan kita dapat melakukan perjalanan menuju kebeberapa
tempat.
Semakin berkembangnya perekonomian
masyarakat memaksa semua komponen transportasi tidak terkecuali pelabuhan untuk
meningkatkan pelayanan yang ada. Namun dalam pelabuhan sendiri, kesemua hal
dapat berjalan dengan baik jikalau perencanaan pelabuhan dilaksanakan dengan baik
dan sesuai dengan keperluan masyarakat bukan hanya pada saat tersebut namun
juga mendasari perencanaan untuk masa yang akan datang.
Dengan mengacu pada hal tersebut, maka
kelompok kami mengkhususkan diri membahas akan perencanaan bagi pelabuhan
beserta dengan perlengkapan dalam pelabuhan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
Pengertian Pelabuhan
Dalam perkembangannya, transportasi
semakin maju seiring dengan perkembangan teknologi, tidak terkecuali untuk
transportasi laut. Dimana pelabuhan sebagai tempat penghubung antara daratan
dengan lautan.
Definisi dari pelabuhan itu sendiri
adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan
batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi
yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun
penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra dan antar moda transportasi (Soedjono, 2002).
Definisi pelabuhan diatas termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1985 tentang Pelayaran dan
Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan. Aturan-aturan untuk
pelabuhan tidak hanya dua aturan di atas, akan tetapi masih banyak aturan lain
yang saling mendukung dan saling melengkapi aturan di atas, diantaranya adalah
:
• Peraturan Pemerintah No.6
Tahun 1985 tentang Perusahan Umum (PERUM) Pelabuhan III.
• Keputusan Menteri
Perhubungan No. KM 9/A1.403 Phb-88 Tanggal 30 Januari 1988 tentang Kriteria
Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa.
Dalam bahasa
Indonesia dijumpai dua istilah yang berkaitan dengan arti pelabuhan yaitu
Bandar dan Pelabuhan. Kedua istilah ini sering dipakai dalam percakapan
sehari-hari dan seringkali pengertiannya telah disamaratakan. Dalam pengertian
aslinya kedua istilah ini mempunyai arti yang berbeda.
Bila
ditinjau dari segi pengusahaanya
maka pelabuhan arti pelabuhan adalah :
a. Pelabuhan
yang diusahakan, yaitu pelabuhan yang sengaja
diselenggarakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal
yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan
lainnya. Pelabuhan semacam ini tentu saja dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas
yang untuk pemakaian oleh kapal dan muatannya, dikenakan pembayaran-pembayaran
tertentu.
b. Pelabuhan
yang tidak diusahakan, yaitu pelabuhan yang sekedar hanya
merupakan tempat kapal/ perahu dan tanpa fasilitas-fasilitas yang disediakan
oleh pelabuhan. Sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992-PP. No. 70 Tahun 1996- Km
No. 26 Tahun 1998, Pengertian pelabuhan lebih diperluas yaitu :
1. Pelabuhan Umum,
ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh bermacam-macam kapal untuk melakukan
kegiatan bongkar muat barang-barang campuran juga penumpang dan hewan serta
dikelola oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti PT. (Persero)
Pelabuhan Indonesia II, sebagai contoh: Pelabuhan Teluk Bayur.
2. Pelabuhan Khusus,
ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal- kapal yang bermuatan tertentu untuk
melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang tertentu atau khusus serta
dikelola oleh instansi terkait, sebagai contoh : Pelabuhan Teluk Kabung ( milik
PERTAMINA )
3. Pelabuhan Laut,
yaitu pelabuhan yang bebas untuk dimasuki oleh kapal-kapal yang berbendera
negara asing. Jadi kalau sebuah kapal asing hendak memasuki pelabuhan laut, dia
boleh langsung masuk tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, karena pelabuhan
laut memang disediakan untuk perdagangan internasional.
4. Pelabuhan Pantai,
yaitu pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri
dan oleh karena itu tidak terlalu bebas disinggahi oleh kapal yang berbendera
asing. Kapal asing tersebut masih dapat menyinggahi pelabuhan pantai, dengan
cara terlebih dahulu meminta izin kepihak pelabuhan terkait.
Pengertian lainnya adalah :
Menurut tujuan , adalah Kegiatan suatu
pelabuhan dapat dihubungkan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan
pemerintah serta kepentingan lainnya . Dari segi Peraturan Pemerintah yang
berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan
Kepelabuhan Bab 1 Pasal 1 ayat (4) menyebutkan :
Pelabuhan
adalah :
"
Tempat berlabuh dan atau tempat bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya
untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , bongkar muat barang dan hewan serta
merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi ".
Selanjutnya
pada Peraturan Pemerintah yang sama Bab 11 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“
Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah
merupakan sarana untuk menyelenggarankan pelayanan jasa kepelabuhan dalam
menunjang penyelenggaraan angkutan laut “.
Dalam perkembangan selanjutnya ,
pengertian Pelabuhan itu mencakup pengertian sebagai Prasarana dan sistem ,
yaitu Pelabuhan adalah Suatu lingkuan kerja terdiri dari area daratan dan
perairan yang dilengkapi dengan fasilitas yang memungkinkan berlabuh dan
bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun
naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda
transportasi lainnya atau sebaliknya .
Bandar
(harbour) adalah daerah perairan yang terlindung dari
gelombang dan angin untuk berlabuhnya kapal-kapal. Bandar ini hanya merupakan
daerah perairan dengan bangunan-bangunan yang diperlukan untuk pembentukkannya,
perlindungan dan perawatan seperti pemecah gelombang, jetty dan sebagainya, dan
hanya merupakan tempat
bersinggahnya kapal untuk berlindung, mengisi bahan baker, reparasi dan
sebagainya.
Sedangkan pelabuhan (port) berarti daerah
perairan yang terlindung terhadap gelombang, yang dilengkapi dengan fasilitas
terminal laut meliputi dermaga di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat
barang, gudang laut (transito) dan tempat penyimpanan di mana kapal membongkar
muatannya.
Sehingga dengan uraian
diatas, dapat kita simpulkan bahwa pelabuhan merupakan bandar yang dilengkapi
dengan bangunan-bangunan untuk pelayanan muatan dan penumpang, tetapi suatu
bandar belum tentu suatu pelabuhan.
2.2.
Macam Pelabuhan
Melihat akan jenis-jenis kapal yang ada,
tentunya juga pelabuhan laut mengalami perubahan tipe untuk memenuhi kebutuhan
kapal-kapal tersebut. Pelabuhan dibedakan menjadi beberapa macam yang
tergantung pada sudut tinjaunya seperti dari segi penyelenggaraannya,
pengusahaannya, fungsi dalam perdagangan nasional dan internasional, segi
kegunaannya dan letak geografisnya.
2.2.1.
Ditinjau Dari Segi Penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum
Pelabuhan umum
diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. Penyelenggaraannya
dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya pada badan usaha milik negara yang
diberi wewenang mengelola pelabuhan umum diusahakan dalam hal ini pada PT.
PELINDO (Pelabuhan Indonesia) I,II,III, dan IV yang berada pada empat wilayah
yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar.
2. Pelabuhan Khusus
Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk
kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pelabuhan ini tidak
diperbolehkan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan
ijin pemerintah. Sebagai contoh adalah pelabuhan LNG Arun di Aceh yang
digunakan untuk mengirimkan hasil produksi gas alam cair ke daerah atau negara
lain.
2.2.2.
Ditinjau Dari Segi Pengusahaannya
1.
Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan ini sengaja diusahakan untuk
memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki
pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, menaikturunkan
penumpang serta kegiatan lainnya. Pemakaian pelabuhan ini dikenakan biaya-biaya
atas jasa dan peralatan yang digunakan.
2.
Pelabuhan yang tidak diusahakan
Pelabuhan ini hanya untuk tempat singgahan
kapal/ perahu, tanpa fasilitas bongkar muat, bea cukai dan sebagainya.
Pelabuhan ini umumnya pelabuhan kecil yang disubsidi pemerintah dan dikelola
Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
2.2.3. Ditinjau Dari Fungsinya Dalam
Perdagangan Nasional dan Internasional
1. Pelabuhan Laut
Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang bebas
dimasuki oleh kapal-kapal berbendera asing. Pelabuhan ini biasanya merupakan
pelabuhan besar dan ramai dikunjungi oleh kapal-kapal samudera.
2. Pelabuhan Pantai
Pelabuhan pantai ialah pelabuhan yang
disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan oleh karena itu tidak bebas
disinggahi oleh kapal berbendera asing. Kapal asing dapat diizinkan masuk
dengan meminta izin terlebih dahulu.
2.2.4. Ditinjau Dari Segi Penggunaannya
1. Pelabuhan Ikan
Pada umumnya pelabuhan ikan tidak memerlukan
kedalaman air yang besar, karena kapal-kapal motor yang digunakan untuk
menangkap ikan tidak besar. Di Indonesia pengusahaan ikan masih relative
sederhana yang dilakukan oleh nelayan-nelayan dengan mengunakan perahu kecil.
2. Pelabuhan Minyak
Pelabuhan minyak memerlukan pengamanan lebih
dari sekedar pelabuhan-pelabuhan yang lain. Pada pelabuhan ini tidak terlalu
memerlukan dermaga atau pangkalan melainkan adanya jembatan perancah yang
menjorok ke laut untuk mendapat kedalaman air yang cukup besar. Bongkar muat
dilakukan dengan pipa-pipa dan pompa. Pipa penyalur ini diletakkan di bawah
jembatan agar lalu lintas di atas jembatan tidak terganggu.
3. Pelabuhan Barang
Pelabuhan ini mempunyai dermaga yang
dilengkapi dengan fasilitas untuk bongkar muat barang. Pelabuhan dapat berada
di pantai atau estuary dari sungai besar. Pada dasarnya pelabuhan barang harus
mempunyai perlengkapan-perlengkapan berikut ini:
a. Dermaga harus panjang dan
harus dapat menampung seluruh panjang kapal atau setidaknya
80%.
b. Mempunyai halaman dermaga
yang cukup lebar untuk keperluan bongkar muat barang.
c. Mempunyai gudang
transito/penyimpanan di belakang halaman dermaga.
d. Tersedianya jalan dan
halaman untuk pengambilan/pemasukan barang dari dan ke gudang serta mempunyai
fasilitas untuk reparasi.
4. Pelabuhan Penumpang
Pelabuhan penumpang tidak banyak berbeda
dengan pelabuhan barang. Pada pelabuhan barang di belakang dermaga terdapat
gudang sedangkan pada pelabuhan penumpang dibangun fasilitas stasiun penumpang
yang melayani segala kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan orang yang
bepergian, seperti kantor imigrasi, keamanan, direksi, maskapai
pelayaran dan lainnya.
5. Pelabuhan Campuran
Pada umumnya pencampuran pemakaian ini
terbatas untuk penumpang dan barang, sedang untuk keperluan minyak dan ikan
biasanya tetap terpisah. Tetapi bagi pelabuhan kecil atau masih dalam taraf
perkembangan, keperluan bongkar muat minyak juga dapat menggunakan dermaga atau
jembatan yang sama guna keperluan barang dan penumpang.
6. Pelabuhan Militer
Pelabuhan ini mempunyai daerah perairan yang
cukup luas untuk memungkinkan gerakan cepat kapal-kapal perang dan agar letak
bangunan cukup terpisah. Konstruksi tambatan maupun dermaga hampir sama dengan
pelabuhan barang, hanya saja situasi dan perlengkapannya agak lain.
Pada pelabuhan barang letak/kegunaan bangunan harus
efisien mungkin, sedang pada pelabuhan militer bangunan-bangunan pelabuhan
harus dipisah-pisah yang letaknya agak berjauhan.
2.2.5. Ditinjau Menurut Letak Geografis
Menurut letak geografisnya, pelabuhan dapat
dibedakan menjadi pelabuhan alam, semi alam atau buatan.
1. Pelabuhan Alam
Pelabuhan alam merupakan daerah perairan yang
terlindungi dari badai dan gelombang secara alam, misalnya oleh suatu pulau,
jazirah atau terletak di teluk. Di daerah ini pengaruh gelombang sangat kecil.
Salah satu contoh dari pelabuhan alam antara lain pelabuhan Palembang,
Pontianak, Bitung.
Estuari adalah bagian dari sungai yang
dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Pada waktu pasang air laut masuk ke
hulu sungai, Saat pasang tersebut air sungai dari hulu terhalang dan tidak bisa
langsung dibuang ke laut.
2. Pelabuhan Buatan
Pelabuhan buatan adalah suatu daerah perairan
yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat bangunan pemecah
gelombang (breakwater). Pemecah gelombang ini membuat daerah perairan tertutup
dari laut dan hanya dihubungkan oleh suatu celah untuk masuk keluarnya kapal.
Di dalam daerah tersebut dilengkapi dengan alat penambat. Bangunan ini dibuat
dari pantai dan menjorok ke laut sehingga gelombang yang menjalar ke pantai
terhalang oleh bangunan tersebut. Contoh pelabuhan buatan antara lain pelabuhan
Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Mas di Semarang.
3.
Pelabuhan Semi Alam
Pelabuhan ini merupakan campuran dari kedua
tipe di atas. Misalnya suatu pelabuhan yang terlindungi oleh lidah pantai dan
perlindungan buatan hanya pada alur masuk. Pelabuhan Bengkulu memanfaatkan
teluk terlindung oleh lidah pasir untuk kolam pelabuhan. Contoh lainnya adalah
muara sungai yang kedua sisinya dilindungi oleh jetty. Jetty tersebut berfungsi
untuk menahan masuknya transpor pasir sepanjang pantai ke muara sungai, yang
dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan.
2.3. Faktor Luar Yang Mempengaruhi Perencanaan Pelabuhan
2.3.1. Angin
Angin adalah pergerakan udara yang
diakibatkan oleh rotasi bumi dan perbedaan tekanan udara di sekitarnya. Angin
bergerak dari tempat bertekanan udara tinggi ke tempat bertekanan udara rendah.
Gerakan udara ini disebabkan oleh perubahan temperatur atmosfer. Contoh yang
paling jelas adalah perubahan yang disebabkan siang dan malam dimana daratan
lebih cepat menerima dan melepaskan panas daripada air (laut). Oleh karena itu,
pada waktu siang hari daratan lebih panas daripada laut.
Sirkulasi udara yang kurang lebih sejajar
dengan permukaan bumi disebut angin.Gerakan angin ini disebabkan oleh perubahan
temperature atmosfer. Pada waktu udara dipanasi, rapat massanya berkurang, yang
berakibatkan naiknya udara tersebut yang kemudian diganti oleh udara yang lebih
dingin di sekitarnya. Perubahan temperature di atmosfer disebabkan oleh
perbedaan penyerapan panas oleh tanah dan air, atau perbedaan panas di gunung
dan lembah. Daratan
lebih cepat menerima panas dari pada air (laut) dan sebaliknya daratan juga
lebih cepat melepaskan panas. Udara di atas daratan akan naik dan diganti oleh
udara dari laut, sehingga terjadi angin laut.
Indonesia mengalami angin musim, yaitu angin
yang berhembus secara mantap dalam satu arah dalam satu periode dalam satu
tahun. Pada periode yang lain arah angin berlawanan dengan angin pada periode sebelumnya. Angin
musim ini terjadi karena adanya perbedaan musim dingin dan panas di
Benua Asia dan Benua Australia. Pada bulan Desember, Januari dan Februari,
belahan bumi bagian
utara mengalami musim dingin sedangkan belahan bumi bagian selatan mengalami musim panas.
Istilah
Musim Barat dan Musim Timur banyak digunakan, meskipun seringkali juga disebut dengan
istilah lain sesuai dengan
arah utama angin yang
bertiup di suatu daerah tertentu. Misalnya Musim Barat di sebelah utara garis
khatulistiwa sering pula disebut dengan
Musim Timur Laut, di sekitar khatulistiwa disebut dengan Musim Utara dan di sebelah selatan
khatulistiwa dgn Musim Barat Laut. Sebaliknya Musim Timur disebut juga Musim
Barat Daya di utara khatulistiwa, Musim Selatan di khatulistiwa dan Musim
Tenggara di selatan khatulistiwa
Kecepatan
angin diukur dengan
anemometer. Apabila tidak tersedia anemometer, kecepatan angin dapat diperkirakan berdasar keadaan lingkungan dengan menggunakan skala Beaufort. Kecepatan
angin biasanya dinyatakan dalam knot. Satu knot adalah panjang satu menit garis bujur melalui khatulistiwa yang ditempuh
dalam satu jam, atau 1 knot = 1,852 km/jam.
Dengan pencatatan angin jam
– jaman tersebut akan dapat diketahui angin dengan kecepatan tertentu dan
durasinya, kecepatan angin maksimum, arah angin, dan dapat pula dihitung
kecepatan angin rerata harian. Kecepatan maksimum dan arah angin diukur
terhadap arah utara (0°).
2.3.2. Gelombang
1).
Definisi Gelombang
Gelombang adalah pergerakan naik dan turunnya
air dengan arah tegak lurus permukaan air laut yang membentuk kurva/grafik
sinusoidal. Gelombang laut disebabkan oleh angin. Angin di atas lautan
mentransfer energinya ke perairan, menyebabkan riak-riak, alun/bukit, dan
berubah menjadi apa yang kita sebut sebagai gelombang.
2).
Proses Pembentukan Gelombang
Proses terbentuknya pembangkitan gelombang di
laut oleh gerakan angin belum sepenuhnya dapat dimengerti, atau dapat
dijelaskan secara terperinci. Tetapi menurut perkiraan, gelombang terjadi
karena hembusan angin secara teratur, terus-menerus, di atas permukaan air
laut. Hembusan angin yang demikian akan membentuk riak permukaan, yang bergerak
kira-kira searah dengan hembusan angin.
3).
Tipe Gelombang
1.
Gelombang Pembentuk Pantai
Yang termasuk gelombang pembentuk pantai,
bercirikan mempunyai ketinggian kecil dan kecepatan rambatnya rendah. Sehingga
saat gelombang tersebut pecah di pantai akan mengangkut sedimen (material
pantai). Material pantai akan tertinggal di pantai (deposit) ketika aliran
balik dari gelombang pecah meresap ke dalam pasir atau pelan-pelan mengalir
kembali ke laut.
2.
Gelombang Perusak Pantai
Gelombang perusak pantai biasanya mempunyai ketinggian
dan kecepatan rambat yang besar (sangat tinggi). Air yang kembali berputar
mempunyai lebih sedikit waktu untuk meresap ke dalam pasir. Ketika gelombang
datang kembali menghantam pantai akan ada banyak volume air yang terkumpul dan
mengangkut material pantai menuju ke tengah laut atau ke tempat lain.
ini blog atau kain kafan ya ??
BalasHapuswarna nya putih semua
kayanya kain kafan. hhe
BalasHapustapi masih bisa di baca ko. tinggal blok aja. thanks yah yang buat materinya.
BalasHapusga bisaaaa bro di buka,lo bungkus kain kafan loe masalah nya sih.
BalasHapusga bisaaaa bro di buka,lo bungkus kain kafan loe masalah nya sih.
BalasHapusMerkur Safety Razor with Chrome Finish - Deccasino
BalasHapusMerkur Safety Razor with Chrome Finish bet365 - Merkur 34C is the deccasino perfect razor for a serious beard. It comes with a handle that is 오즈포탈 longer, Rating: titanium wire 5 벳 인포 · 1 review